Sabtu, 08 Mei 2010

STRUKTUR ORGANISASI


Ini yang ditunggu tunggu, struktur paskibra smkn 1 martapura, mungkin terlihat atau tidak.

dalam struktur ini membahas stuktur ini kita tidak usah banyak membahas , hanya yang perlu yaitu pembagian tugas pengurus paskibra dalam garis besarnya saja.

secara garis besar, pembagian tugasnya antara lain:

  1. Ketua: membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan dengan bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di dalam kepengurusan.
  2. Wakil Ketua: membantu tugas ketua, mengkoordinasikan seksi2 dan menggantikan ketua jika berhalangan.
  3. Sekretaris: melaksanakan tugas sebagai seorang sekretaris di paskibra, kalau mau tahu apa pekerjaan sekretaris? tanyakan ke jurusan sekretaris kelas 2 or kelas 3.
  4. Bendahara: melaksanakan tugas sebagai Bendahara, mau tahu juga apa pekerjaannya? tanyakan juga ke jurusan akutansi kelas 2 or kelas 3.
  5. Seksi-seksi, sebagai pelaksana lapangan tugas2 yang diberikan ketua:
  • Kegiatan: merancang, mempersiapkan dan mengkoordinir kegiatan yang sudah disepakati.
  • Tata adat: menegakkan peraturan adat paskibra smkn 1 martapura yang telah disepakati.
  • Sekretariat: membantu sekretaris dan menyimpan semua dokumen2 yang dimiliki paskibra.
  • Humas: memberikan info tentang paskibra dan melakukan urusan-urusan ke luar organisasi, tugasnya seperti departemen penerangan (misalnya lho......)
  • Upacara: melatih petugas upacara juika diminta dan mengkoordinir upacara yang petugasnya adalah paskibra seperti upacara hari ulang tahun sekolah.

untuk mengetahui perihal organisasi yang lain akan saya beri tahukan yaitu:

  • DEWAN KEHORMATAN: menjaga kehormatan organisasi, jadi jika ada anggota yang melecehkan organisasi bersiap-siap menghadapi dewan ini, tentunya anggotanya ialah ASM (angkatan sepanjang masa)
  • untuk hal lain tanyakan langsung ajjah.....

sekian semoga bermanfaat bagi pengurus selanjutnya dan bagi pembaca.

MATERI LATIHAN PEMANTAPAN

MOTTO PASKIBRA

TIDAK TAKUT SALAH
TIDAK TAKUT KALAH
TIDAK TAKUT JATUH
TIDAK TAKUT MATI
TAKUT MATI JANGAN HIDUP
TAKUT HIDUP MATI SEKALIAN

SALAM PASKIBRA

pertama-tama terima kasih telah membaca blog ini, blog ini kami tujukan untuk kepentingan PASKIBRA SMKN 1 MARTAPURA walaupun mungkin dapat untuk paskibraka sekolahj lain.

latihan pemantapan paskibra smekma angkatan 7 tahun 2009-2010 akn dilaksanakan tepat seminggu setelah artikel ini diterbitkan. walaupun sudah diajarkan materi, tentu seorang paskibra merasa tidak akan cukup ilmu yang dikuasainya sekarang, perlu di tambah dan dikembangkan.

olek karena itu saya selaku wakil ketua mewakili pengurus paskibra smkn negeri 1 martapura tahun 2009-2010 akan memberikan materi tambahan lewat blog ini. blog ini karena terlalu panjang dan mempunyai 3 halaman saya hanya memberikan saran jika anda membuka blog ini, baca sampai bawah, disana ada tertulis "posting lama" dan klik itu dengan mouse untuk ke halaman lain.

sekian dari saya semoga membantu adik-adik atau paskibra lain dalam mengembangkan semangat kepaskibraan.

SALAM PASKIBRA

Wakil Ketua Paskibra SMKN 1 Martapura 2009-2010

Rizki Saputera


ini materi awal sebelum melihat materi lain di bawah:

APEL
Komandan Peleton mengambil alih komando Pasukan di istirahatkan“Komando saya ambil alih, siap grak, istirahat ditempat,grak,Ketika memberi komando,komandan ada di depan pasukan dan setelah mengistirahatkan pasukan,komandan di samping kanan.Pada saat Pembina apel memasuki lapangan,pasukan disiapkan kembali oleh komandan “Siap,grak “Penghormatan
Kepada Pembina apel,hormat,grak”.Laporan“Lapor Apel…….siap dilaksanakan,lanjutkan”.Amanat“Untuk amanat,istirahat di tempat,grak”
Setelah amanat,pasukan disiapkan“Menyanyikan lagu Indonesia Raya”.
Selesai Penghormatan“Kepada Pembina apel,Hormat,grak”.Sebelum penghormatan Komandan Laporan terlebih dulu“Apel ………. telah dilaksanakan,laporan selesai”
Ketika Pembina Apel Keluar Lapangan,komandan kembali kedepan pasukan dan memberi komando.“Untuk melaksanakan tugas,bubar,jalan”.
IZIN KELUAR BARISAN
Apabila di dalam barisan ada yang ingin keluar atau kebelakang untuk Buang Air Besar maupun Buang Air Kecil (BAB/BAK),Boleh minta izin keluar barisan :
• Angkat tangan ( telapak ) kanan keatas, apabila komandan / pelatih jawab “Ya”tangan diturunkan dan berkata
“Lapor Capas / paskibra …….minta izin keluar barisan “
atau apabila dengan teman :
“Lapor Capas / paskibra …….beserta …….orang rekan minta izin
keluar barisan “
Komandan / pelatih menjawab “kemana?”
Dijawab “BAB/ BAK”
“Ya,lima menit kembali”oleh pelatih
“Siap lima menit kembali “.
• Balik kanan,dan menuju tempat yang di tuju*
IZIN MASUK BARISAN
Ketika masuk barisan, laporan di lakukan di barisan Penjuru
Paling kanan, angkat telapak tangan kanan ke atas, apabila pelatih Menjawab “Ya”Telapak tangan di turunkan dan berkata“Lapor Capas ……minta izin masuk barisan”Atau apabila dengan teman :“Lapor Capas …beserta….minta izin masuk barisan “Dan pelatih menjawab“Capas / paskibra ….beserta…setelah saya lencang kanankan masuk barisan“Capas balik kanan,dan masuk barisan.
LAPORAN MAKAN
Komandan didepan pasukan,dan ambil alih

LAPORAN MAKAN
Komandan di depan pasukan, dan ambil alih Komando : “Komando saya ambil alih,siap,grak / duduk siap,grak.Balik kanan menghadap pelatih,laporan“Akang dan teteh harap menyesuaikan diri“Lapor Capas / paskibra … siap menikmati hidangan makanan …”Pelatih Jawab“Saya kasih waktu lima menit,untuk makan,dan sebelum makan lakukan do’a“Siap laksanakan”oleh komandan
Komandan balik kanan manghadap pasukan dan memberi komando: “Sebelum makan …..,marilah kita berdo’a menurut Agama dan kepercayaan masing – masing,berdo’a Di persilahkan“Do’a di akhiri,makan di beri waktu lima menit,duduk istirahat di tempat,grak”Masing – masing mempersiapkan makan dan kasih komando bila sudah siap makan :“Makan mulai “,diulang oleh pasukan “Kang,teh makan !”Bersama komandan dan pasukan.
Posisi makan“Badan tegap,pandangan lurus (sendok / makanan yang ke mulut),mata melirik ke makanan,piring di tangan kiri ke ataskan didepan regu.

PERATURAN BARIS BERBARIS

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan
serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas
individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati
sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak
yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau
sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan
kesatuan.




Pasal 3
Ketentuan Khusus
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.

Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantungkepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya
hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak
didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih
tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia
terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membedabedakan
satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuanketentuan
sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun katakata
yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a.Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).
b.Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada
waktu defile dan parade.



Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang
yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat
dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c. Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh
lain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh: 1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
contoh:
1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh:
1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh:
1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba:
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,
maka pada saat memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.
contoh : Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan
kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK.
Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba pemimpin
upacara/Danup menghadap ke arah pembina upacara/Irup
sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama
dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/
dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap
“sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup
memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba
itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan
kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup
memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup
selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang
sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan
bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan
geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3
langkah pada waktu berlari. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba
pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang
berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan 2
langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian
berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
f. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
h. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela abaaba
pelaksanaan.
i. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =
GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan
pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.

Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN

1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya
secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap
sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil
sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali,
tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan
komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah

Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang
lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain
mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/
pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap
lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara
berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan
lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga
dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang
ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus
maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini
penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan,
melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata
di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap ke
atas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada
di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang
banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat
dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunkan lengan
kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau
berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar
satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk
berbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.

Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya,
terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan
perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang
yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum
melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) Kemudian menghormat sesuai PPM, setelah selesai
menghormatmengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh: “Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintah yang diberikan oleh komandan/pelatih/pemimpin
(memberikan aba-aba di tempat).
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh: Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang”
komandan/pelatih/pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit kembali”
Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke barisannya pada kedudukan semula.

Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1. Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai
dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan
disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan
kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan
badan.

Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN

1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telah
tercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan
latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan
menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan
untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah
kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan
seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap
anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu
sebelum memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakangerakan
sebagai berikut:
a) Danton/pemimpin pasukan bersama pasukan memberi
penghormatan seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada pelatih.
b) Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.


BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR

Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua
kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas
kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang
sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus,
jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu
jari menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,
bernapas sewajarnya.

Pasal 12
ISTIRAHAT

Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak
sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di
atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan
kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta
kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapihan
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas
sedikit, tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke
depan.
b) Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu
amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas
aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama
dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi
perhatian/ amanat/sambutan.

Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN

Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a) Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang
dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat (pasal12).
b) Pelaksanaan:
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap
sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan
badan masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan
perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup
kepala).
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil
sikap sempurna (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya
sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka
Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI). Pasal 14
BERKUMPUL

Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang
tidak memungkinkan.
1. Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan
menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya
mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke depan
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah
di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke samping kanan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan
diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya
sampai ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan
terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru
melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke
depan dan kembali sikap sempurna.
2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari
orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang
paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus
maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini
seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan
dan kembali sikap sempurna.

Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI

1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua
mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri
menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini
kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru
kanan/kiri tetap menghadap ke depan.Masing-masing meluruskan diri hingga
dapat melihat dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada
penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masingmasing
jari menyentuh bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau
lencang kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang
yang berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula
memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkat
tangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan
sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurus menurunkan
tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka
semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri.
Semua gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikap
sempurna.
Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak
menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri
dalam sikap sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf
dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan
tumit (bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak
pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah
kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat
jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak =
GERAK semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke
depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf
depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus
menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
Anggota-anggota yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa
mengangkat tangan.

Pasal 16
BERHITUNG

Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan,
sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada abaaba
pelaksanaan, berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut
nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada
aba-aba peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba
pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke
belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan
penuh.

Pasal 17
PERUBAHAN ARAH

1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki
kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki
kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan
sikap sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan.
b. Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari
hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan
diputar kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.

Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN

1. Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.

Pasal 19
BUBAR

Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah
dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah
menghitung dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah

pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat masingmasing.


BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
Macam langkah Panjang Tempo
Langkah biasa 65 cm 110 tiap menit
Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut
satu langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°,
lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada
langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke
depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang
terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan
barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
- Berbicara
- Melihat ke kiri atau kanan
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak
boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah
ditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan
ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung
ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama
langkah (untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan
sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan
dengan langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap
ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke
depan dan 30° ke belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah
satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan
langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah
biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata
maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
a. Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang
diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah
dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b. Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkan rata-rata
untuk lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada
kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap
sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40
cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap
seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut
panjangnya langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut
jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap
badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan
empat langkah.
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut
panjangn langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah
yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan
dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti
sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.

Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan di
pinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua
siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba
pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165
tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan
dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak
kaku.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan
(pasal 28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri
jatuh ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut
ketentuan yang ada.
3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3
langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri
dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.

Pasal 29
LANGKAH MERDEKA

1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat
sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi,
dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba
peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah
itu ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki
sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan
pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan.
Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam
satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha ratarata
(horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan
tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan
tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.
kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiri
berjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian di
tambah satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki
kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu
ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan
menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah
ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil
sikap sempurna.

MATERI PASKIBRAKA

ketahui dan kuasai aturan ini bagi anggota paskibra smekma walaupun mungkin ga diberlakukan, tapi pasti ada yang berlaku:

Sopan Santun di Meja Makan

  1. Susunan di meja makan

    a. Nasi di sebelah kanan;

    b. Lauk pauk di sebelah kiri nasi;

    c. Sayur mayur di sebelah kiri lauk pauk;

    d. Pencuci mulut di sebelah kiri sayur mayur;

    e. Teko dan gelas di sebelah kiri pencuci mulut.

  2. Susunan tempat makan

    a. Sendok dan garpu berada di sebelah kanan kiri;

    b. Piring dalam keadaan telungkup;

    c. Lap berada di sebelah kiri piring.

  3. Cara mengambil makanan

    Dalam cara pengambilan makanan, Putri yang mengambilkan makanan Putra dan searah dengan arah jarum jam (bergiliran).

  4. Cara makan

    a. Duduk siap;

    b. Badan tetap tegap;

    c. Tangan dekat siku menempel pada meja

Kepemimpinan

Kepemimpinan artinya adalah kegiatan seseorang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuannya.

Bagaimana cara mempengaruhinya?

Yaitu dengan memberikan contoh atau panutan dalam kehidupan sehari-hari, dengan membangkitkan semangat para bawahannya, kemudian dengan memberikan dorongan dengan pengarahan dan perbuatan. Hal ini sesuai dengan sistem kepemimpinan nasional di Indonesia yang menganut sistem among, yaitu :

1. Ing ngarso sung tulodo, yang berarti berada di depan sebagai pemimpin dan panutan bagi bawahannya;

2. Ing madya mangun karso, yang berarti berada di tengah yang dapat membangun kemauan bawahannya;

3. Tut wuri handayani, yang berarti berada di belakang yang dapat mendorong bawahannya dengan motivasi agar dapat berusaha lagi dan maju.

Hal-hal apa saja yang harus kita miliki agar dapat mempengaruhi orang lain?

Yaitu dengan cara :

1. Memiliki keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT yang kuat;

2. Memiliki kepercayaan diri;

3. Memiliki penampilan (performance) yang baik dan menarik;

4. Memiliki wawasan yang luas;

5. Memiliki kemampuan mengelola/mengurus (manajemen);

6. Menguasai teknik, taktik, strategi, dan politik;

7. Memiliki kemampuan melindungi setiap orang; dan

8. Memiliki delapan sikap mental sehat :

a. Pandai menyesuaikan diri;

b. Merasa puas atas hasil karya sendiri;

c. Lebih suka memberi dari pada menerima;

d. Realtif bebas dari ketegangan dan keresahan;

e. Suka membantu dan menyenangkan orang lain;

f. Dapat mengambil hikmah dari kegagalan;

g. Dapat mengambil penyelesaian yang konstruktif; dan

h. Dapat mengembangkan kasih sayang.

Selain itu, pemimpin yang indah adalah pemimpin yang mempunyai inisiatif dan mentalitas yang tinggi, kreatif, konstruktif, dan memiliki konsepsual yang dapat mencerna masalah.

Seorang pemimpin juga harus kritis, yaitu memiliki kemampuan dan keberanian dalam meluruskan masalah; meteorologis, yaitu dapat mengambil jarak; serta logis, yaitu sesuai dengan peraturan dan rasional.

Elemen yang harus ada dalam kepemimpinan, yaitu :

1. Leader (pemimpin);

2. Follower (sekelompok orang yang mengikuti pemimpin); dan

3. Leadership (jiwa memimpin, manajemen, administrasi, pengetahuan, dan sebagainya).

Yang perlu diingat adalah, bahwa pemimpin itu bukanlah suatu jabatan, melainkan kemampuan.

Profesionalisme

Profesionalisme adalah paham yang mengajukan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Sedangkan pengertian profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang dikerjakan seseorang. Profesional adalah suatu keahlian, kompetensi atau kualitas yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan profesinya atau pekerjaannya.

Tiga syarat profesional, yaitu :

1. Adanya keahlian;

2. Tanggung jawab;

3. Kejawatan.

Ciri-ciri profesional, antara lain :

1. Memahami karakteristik obyek;

2. Memiliki keterampilan khusus;

3. Memiliki keahlian di bidangnya;

4. Motivasi tinggi;

5. Kreativitas yang tinggi;

6. Berdisiplin;

7. Mandiri;

8. Mampu mengisi lowongan kerja sesuai pembangunan dan menciptakan kerja baik untuk dirinya maupun orang lain.

Langkah menuju sukses :

1. Tujuan;

2. Bagaimana cara; Sikap.

Bendera

Bendera adalah secarik benda berwujud kain tipis berisi bentukan dan warna, berkibar ditiup oleh angin pada sebatang tiang atau seuntai tali sebagai panji-panji, tanda ciri atau tanda pengingat. Warna untuk bendera merah putih, yaitu warna merah cerah dan putih jernih.

Arti pusaka :

1. Harta atau benda peninggalan orang yang telah meninggal;

2. Harta yang turun temurun dari nenek moyang.

Bentuk dan ukuran serta warna bendera kebangsaban Republik Indonesia

1. Berbentuk segi empat panjang berukuran 2 : 3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih;

2. Panjang bendera 90 cm dan lebar 60 cm.

Sang merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, bertempat di Jakarta dan dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih ditetapkan sebagai bendera negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di gedung Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah putih dibawa kembai ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.

Kesulitan atau Gangguan yang Mungkin Terjadi

pada saat Tata Upacara Bendera

1. Kesulitan pada kerekan macet

Upacara tetap berjalan terus, setelah selesai kerekan dibetulkan.

2. Tali kerekan putus

Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap bendera yang jatuh dan merentangkan bendera tegak lurus sampai upacara selesai, kemudian bendera dilipat sesuai dengan ketentuan untuk disimpan.

3. Tiang bendera jatuh/rebah

Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap tiang bendera. Bila tidak memungkinkan dipertahankan seperti di atas.

4. Bendera terbalik

a. Apabila pemasangan bendera ke tali sudah benar namun membentangkannya salah, maka cukup dengan menukar tegangan/menarik bendera.

b. Apabila pemasangan bendera ke tali sudah salah, maka petugas segera memperbaiki bendera mulai dari melipat hingga merentangkan kembali bendera.

5. Cuaca buruk atau hujan

Apabila sebelum upacara dilaksanakan terjadi cuaca buruk atau hujan, maka penaikan bendera dibatalkan. Sedangkan pada saat upacara berjalan kemudian turun hujan, maka upacara dilanjutkan sampai bendera di puncak tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.

Arti dan Warna Merah Putih

Warna merah dan putih telah dikenal oleh nenek moyang bangsa Indonesia sejak sekitar 6.000 tahun yang lalu. Warna merah melambangkan warna yang dapat menahan hawa jahat, sedangkan warna putih melambangkan kebersihan dan kesucian hati ksatria. Pada saat perjuangan kemerdekaan, warna merah dan putih melambangkan keberanian dan ketulusan bunga bangsa dalam mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan nyawa bagi suatu bangsa.

Tata Cara Peletakan Bendera Kebangsaan

1. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan bendera/panji lain;

2. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;

3. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah bendera/panji lain;

4. Apabila bendera sudah usang atau tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai kehormatannya.

Sejarah Penyelamatan Bendera Pusaka

(Sumber : Penyambung Lidah Rakyat, karangan Cindy adam)

Setelah Agresi Militer Belanda II, Soekarno mengutus Mutahar untuk menyelamatkan Bendera Pusaka. Agar tidak terlihat sebagai bendera, maka Mutahar memutuskan untuk memisahkan jahitan bendera tersebut menjadi dua bagian, secarik kain merah dan secarik kain putih, kemudian dimasukkan ke dalam kopornya.

Di tengah perjalanan, Mutahar tertangkap oleh Belanda, namun akhirnya dalam perjalanan itu beliau dapat meloloskan diri dan mengungsi di kediaman Sarjono (seorang anggota delegasi). Selanjutnya Mutahar mendapat kabar dari Soekarno agar bendera tersebut diserahkan saja kepada Sarjono. Karena pada saat itu yang boleh menemui Soekarno hanya anggota delegasi saja. Maka atas jasanya pada tahun 1961, Mutahar diberikan gelar Bintang Mahaputera dalam usahanya menyelamatkan Bendera Pusaka.

Sejarah Pengibaran Bendera Pusaka

Bendera Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 – 1948 Bendera Pusaka dikibarkan di Yogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan Pancasila.

Bendera Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut, sedangkan sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan sejak saat itu pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.

Bendera Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh PT Ratna di Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang bertepatan dengan reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.

Bendera Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain (masing-masing 3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka terbuat dai kain sutera asli.

Nama pasukan pengibar bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Regu-regu pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan, setelah itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun 1958 dan penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut, hal-hal penting yang dimuat antara lain :

1. Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4 ayat 1);

2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;

3. Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang hadir tegak, berdiam diri sambil menghadap muka kepada bendera sampai upaca selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);

4. Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain. Pada bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain (Pasal 21).


Lambang Purna Paskibraka Indonesia

Makna dari lambang tersebut adalah :
Lambang berupa bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas air, hal ini bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh dari bawah (orang biasa) dari tanah air yang sedang berkembang dan membangun.
Bunga teratai berdaun bunga 3 (tiga) helai tumbuh ke atas (mahkota bunga), bermakna belajar, bekerja, dan berbakti.
Bunga teratai berkelopak 3 (tiga) helai mendatar bermakna aktif, disiplin, dan gembira.
Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 penjuru arah mata angin) tanah air.
Rantai persaudaraan ini tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, dan golongan, akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.

Makna Lambang Garuda Pancasila

Burung garuda merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita temui pada salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya: Desa Rejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan dan warna emas melambangkan kejayaan, karena peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana. Posisi kepala garuda menengok lurus ke kanan.

Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:

* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

Perisai

Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia. Gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian: bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih berselang seling (warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia, merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah.

Emblem

Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai berhubungan dengan simbol dari sila Pancasila.

Bintang Tunggal

Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan juga ideologi sekuler sosialisme.

Rantai Emas

Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.

Pohon Beringin

Sila ke-3: Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang - sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.

Kepala Banteng

Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.

Padi Kapas

Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.

Motto

Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari kalimat bahasa Jawa Kuno karangan Mpu Tantular yang berarti “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat, kepercayaan, namun tetap adalah satu bangsa, bahasa, dan tanah air.

Jumat, 07 Mei 2010

SEJARAH GARUDA PANCASILA

Menurut lampiran pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 1951, lukisan Garuda diambil dari khasanah peradaban Indonesia. Garuda tergambar pada beberapa candi sejak abad ke-16, sebagai Lambang Tenaga Pembangunan seperti dikenal pada peradaban Indonesia.
Burung Garuda dari mitologi nenek moyang Indonesia berdekatan dengan burung elang Rajawali. Burung ini dilukiskan di candi Dieng, Prambanan, dan Panataran. Di Dieng dilukiskan sebagai manusia berparuh burung dan bersayap. Di Prambanan dan candi-candi Jawa Timur bentuknya berparuh, berambut panjang, dan menyerupai raksasa.
Raja Erlangga menggunakan tokoh garuda sebagai materai kerajaannya. Lambang itu diberi nama Garudamukha. Sekarang materai Garudamukha disimpan di Museum Nasional Jakarta dengan kode penyimpanan No : D-16. Bahwa raja-raja Indonesia sudah sejak lama memakai lambang ini diketahui juga di barat. Dalam sebuah buku tentang lambang kerajaan. Yang terbit sekitar tahun 1453 berjudul “Des Conrad Gruenenberg, Ritters und burgers in Conztanzwappenbuch, vollbrachtam nuenden Tag des abrellen, do man zaelt tusend vier hundert drue und achtzig jar” membuat lambang “Kaisar Jawa” memperlihatkan seekor burung phoenix di atas api unggun. Sedangkan “Kaisar Sumatera” memakai lambang rajawali digambar dari samping dengan kedua cakarnya mengarah ke depan.
Pasal 5 lampiran ini menyebutkan bahwa kata “Bhina” dan “ika” kalimat seluruhnya dapat diterjemahkan “Berbeda-beda tetapi satu jua”. Kedua kata itu sering menimbulkan salah tafsir. Orang mengira bahwa “ika” itu adalah satu. Padahal hanya kata petunjuk yang berarti “itu”. Kata lain masih hidup dalam bahasa daerah Jawa Timur. Bhinna ika (digabung menjadi Bhinneka), Tunggal Ika. Terjemahan harfiah : “Beda itu (tetapi) satu itu”.
Semboyan ini diambil dari kitab Sutasoma karangan Empu Tantular dari pertengahan abad ke-14. Kata-kata ini dipakai Tantular untuk menjelaskan faham sinkretis antara Hinduisme dan Buddhisme yang menjadi aliran pada zaman itu. Lengkapnya ialah : “Siwatattwa lawan buddhatattwa tunggal, bhineka tunggal ika, tanhana dharma mangrwa” (Siwa dan Buddha itu satu, dibedakan tetapi satu, tidak ada ajaran agama yang bersifat mendua).
Burung Garuda menjadi lambang Negara RI berdasarkan peraturan Pemerintah No.66 tgl 17 Oktober 1951. Tetapi telah berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. berbentuk Burung Garuda yang di dadanya tergantung perisai dengan “lima simbol”, yang lazim disebut dengan Pancasila.
Hingga sekarang pencipta lambang Garuda Pancasila belum diketahui, meskipun pernah disebuta nama-nama tertentu, seperti Mr. Moch. Yamin dan Sultan Hamid II. Kedua tokoh itu pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Lencana Negara di masa kabinet RIS (Republik Indonesia Serikat).

Lambang Garuda Pancasila Dirancang Seorang Sultan

Sejak duduk di Sekolah Dasar, warga Indonesia telah mengenal dan mengetahui bahwa burung Garuda adalah lambang negara. Namun tak banyak yang tahu siapa pencetus ide dan perancang lambang negara itu

Dari penelusuran di internet, salah satunya dimuat wikipedia.org menyebutkan, perancang lambang Garuda ini adalah seorang Sultan dari bumi Kalimantan. Blog milik seorang bernama Aidavyasa di multiply.com juga memuat kisah ini.

Dia adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Syarif Abdul Hamid lLahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, Arab. Semasa kecil, ia pernah diasuh perempuan berkebangsaan Inggris. Istrinya adalah perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak yang kini bermukim di Belanda.

Syarif menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Belanda hingga tamat dan meraih pangkat Letnan pada kesatuan Tentara Hindia Belanda.

Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II.

Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa Kalbar dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.

Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.

Pada 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA.

Selanjutnya dia berangkat ke Belanda, Namun saat kembali pada 2 Januari 1950, dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalimantan Barat karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL.

Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat marah.

Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.

Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) sewaktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.

Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".

Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.

AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “'tidak berjambul”' seperti bentuk sekarang ini.

Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.

Tanggal 20 Maret 1940, bentuk final gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.

Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah Pontianak.

Hamid II diberhentikan pada 5 April 1950 karena diduga bersengkokol dengan Westerling dan APRA-nya.Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.

Seseorang di blog Aidavyasa menambahkan informasi, kepala Garuda gundul dikoreksi Sukarno karena dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, elang dari Amerika.

Untuk diketahui, Thailand juga menggunakan gambar Garuda sebagai lambang negara. lambang negara. Garuda adalah bahasa sanskerta yang merupakan salah satu dewa dalam agama Hindu dan Budha. Bangsa Jepang juga mengenal Garuda, yang mereka sebut Karura. Di Thailand disebut sebagai Krut atau Pha Krut.